Mulai Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mempercepat layanan pertanahan melalui program transformasi pelayanan.
Salah satu perubahan utamanya adalah memangkas waktu balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari dan pengukuran tanah paling lama tujuh hari.
>>> Viral Pasangan Bertengkar di Piala Dunia, Netizen Minta Wanita Ceraikan Suami
Nusron mengatakan transformasi pelayanan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada Agustus 2026 sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu.
Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Nusron, proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tidak boleh melebihi batas waktu 10 hari.
Jika pelayanan melampaui tenggat tersebut, petugas yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran.
Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya," ujarnya.
Ia menjelaskan perhitungan waktu dimulai sejak penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Proses penyusunan AJB ditargetkan selesai dalam dua hari, sementara verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari.
>>> Raja Felipe VI dan Keluarga Kompak Pakai Jersey Rayakan Kemenangan Spanyol
Setelah pemohon membayar Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Badan Pertanahan Nasional akan menyelesaikan proses balik nama dalam waktu paling lama lima hari.
Update Terbaru
8 Makanan Ini Berbahaya untuk Kucing, Jangan Diberikan
Rabu / 15-07-2026, 15:45 WIB
ICW Temukan Dugaan Mark Up Pengadaan Pikap Kopdes Merah Putih
Rabu / 15-07-2026, 15:45 WIB
Cara Praktis Membuat Website Profesional Tanpa Coding Menggunakan WordPress Tahun 2026
Rabu / 15-07-2026, 15:43 WIB
Bintang NY Giants Jermaine Eluemunor Dulu Ingin Jadi Pesepakbola Profesional
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
Bintang NY Giants Jermaine Eluemunor Dulu Ingin Jadi Pesepakbola Profesional
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
Diinterupsi Mahasiswa, Mentan Ajak Diskusi di Atas Panggung
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
Membangun Prestasi dari Papua: Ketika Pembinaan Atlet Mulai dari Akses
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
Cara Hapus File Besar WA di HP Android dan iPhone
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
PK Kemsley Tuding Dorit Biarkan Paspor Anak Kedaluwarsa Sebelum Liburan Eropa
Rabu / 15-07-2026, 15:40 WIB
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Pegawai Bea Cukai ke Pengadilan
Rabu / 15-07-2026, 15:40 WIB
Presiden FIFA Digugat IOC Imbas Telepon Trump soal Balogun
Rabu / 15-07-2026, 15:40 WIB
Lil Wayne Minta Asistennya Jago Gulung Blunt dan Sayang Anjing
Rabu / 15-07-2026, 15:35 WIB







