Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mempercepat layanan pertanahan melalui program transformasi pelayanan.

Salah satu perubahan utamanya adalah memangkas waktu balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari dan pengukuran tanah paling lama tujuh hari.

>>> Viral Pasangan Bertengkar di Piala Dunia, Netizen Minta Wanita Ceraikan Suami

Nusron mengatakan transformasi pelayanan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada Agustus 2026 sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

"Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu.

Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Menurut Nusron, proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tidak boleh melebihi batas waktu 10 hari.

Jika pelayanan melampaui tenggat tersebut, petugas yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran.

Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya," ujarnya.

Ia menjelaskan perhitungan waktu dimulai sejak penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Proses penyusunan AJB ditargetkan selesai dalam dua hari, sementara verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari.

>>> Raja Felipe VI dan Keluarga Kompak Pakai Jersey Rayakan Kemenangan Spanyol

Setelah pemohon membayar Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Badan Pertanahan Nasional akan menyelesaikan proses balik nama dalam waktu paling lama lima hari.