Pengukuran Tanah Terjadwal

Selain mempercepat balik nama sertifikat, ATR/BPN juga menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal. Kebijakan ini dibuat agar masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan.

"Saya mohon maaf sekali sama masyarakat, orang datang ke kantor BPN, minta ngukur.

Tanahnya diukur dulu itu tidak ada yang tahu kapan diukur, kecuali juru ukur sama Tuhan yang Maha Kuasa," kata Nusron.

Melalui sistem baru tersebut, pengukuran tanah wajib dilakukan paling lambat tujuh hari setelah permohonan didaftarkan di kantor pertanahan.

Kebijakan ini akan berlaku penuh di seluruh kantor pertanahan mulai 17 Agustus 2026.

"Tanggal 17 Agustus harus sudah 100 persen kantor menggunakan pengukuran terjadwal. Jadi kalau Bapak hari ini datang, pendaftar untuk diukur sudah membayar hari ini, kapan dia akan diukur?

Paling lambat harus 7 hari, harus ada kepastian dia diukur," tuturnya.

Nusron menegaskan petugas yang tidak memenuhi target pelayanan juga akan dikenai sanksi.

>>> Saham Xero Tertekan Usai CEO Jual Saham dan Gaji Disorot

Bentuk hukumannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari penurunan penilaian kinerja (KPI), pemindahan tugas, hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.