Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan sembilan jaksa yang tergabung dalam tim khusus pengusutan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan mayoritas anggota tim tersebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

>>> Prajurit Israel Divonis 5 Tahun Penjara karena Jadi Mata-mata Iran

"Dalam Sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus.

Ini terdiri dari sembilan orang," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (15/7).

Anang memastikan kesembilan anggota tim sangat berkompeten dan tidak bersikap resisten terhadap kasus yang menjerat Febrie.

"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelasnya.

Daftar 9 Jaksa Tim Khusus

Berikut daftar sembilan jaksa yang masuk dalam tim khusus kasus Febrie:

1. Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin.

3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang.

4. Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono.

5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat.

>>> Amran Guyur 17 Juta Bibit Kopi ke Aceh, Targetkan Ekspor Rp200 T

6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri.

7. Wakajati Banten Rinaldi Umar.

8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo.

9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.