Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri.

Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di Kejagung.

>>> Apakah Film The Odyssey (2026) Bakal Lanjut Season 2?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi telah menerima surat usulan tersebut pada Selasa (14/7).

"Ya kalau berdasarkan suratnya ya [Kuntadi diusulkan Jampidsus]," kata Pras usai rapat di Komisi XIII DPR, Rabu (15/7).

Pras mengungkapkan bahwa Istana baru akan menindaklanjuti surat tersebut pada hari ini. Usulan nama Kuntadi akan dinilai oleh tim penilai akhir (TPA).

"Jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian.

>>> Macron Puji Dedikasi Timnas Prancis Usai Gagal ke Final Piala Dunia 2026

Karena suratnya baru masuk kemarin kami mohon waktu mungkin hari ini akan segera kita tindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," katanya.

Pras juga mengonfirmasi bahwa surat tersebut turut mengusulkan sejumlah nama baru dalam rotasi di Kejagung. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut.

Febrie Adriansyah sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah terseret kasus korupsi. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

>>> Bellingham Bertransformasi Jadi Penyerang Mengerikan di Tangan Tuchel

Rudi Margono saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Kejagung menyatakan pergantian ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum perkara tindak pidana khusus.