Gelombang desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menguat.

Desakan datang dari berbagai kalangan, mulai dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD hingga mahasiswa.

>>> David Beckham Bela Ekspresi Datar Victoria Saat Inggris Cetak Gol

Namun, di tengah derasnya tuntutan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto justru menilai langkah mengambil alih perkara itu belum perlu dilakukan.

“Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung,” kata Setyo di Gedung DPR, Jakarta, dikutip dari Antara.

Setyo menjelaskan, penyidikan perkara di Kejaksaan Agung masih memasuki fase awal. Menurutnya, masih banyak proses yang harus dijalankan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen.

"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen.

Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya, dorongan agar KPK mengambil alih perkara tersebut disampaikan Mahfud MD. Melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud mempertanyakan mekanisme pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Mahfud menilai mekanisme tersebut perlu diluruskan sehingga KPK dapat menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara.

Desakan serupa juga datang dari Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (Sema UGM).

Pada Selasa (14/7), mereka mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan membawa surat terbuka dan bunga mawar putih sebagai simbol tuntutan agar lembaga antirasuah bertindak lebih tegas.

>>> Ramalan Zodiak 15 Juli: Capricorn Jaga Kepercayaan, Pisces Manfaatkan Peluang