Tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, membantah memiliki uang tunai Rp67,2 miliar yang ditemukan di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Don, Handika Honggowongso, menegaskan kliennya tidak terkait dengan temuan uang tersebut. Penggeledahan dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri pekan lalu.

>>> Bapanas Ungkap Penyebab Harga Beras Masih Tinggi

"Pak Idon tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak," ujar Handika kepada wartawan, Selasa (14/7).

Handika mengklaim uang yang disita penyidik merupakan hasil kerja sama Don dengan pengusaha untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.

"Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," tuturnya.

>>> Mantan Bintang 'RHONY' Ogah Berhubungan dengan Pemeran Reboot

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Dua tersangka ditetapkan, yakni Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Don diduga melakukan pencucian uang dari korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan pencucian uang terkait perkara PT Asabri dan kasus lainnya.

>>> Eksekutif Wanita JPMorgan Chase Ajukan Gugatan Balik dalam Kasus Pelecehan Seksual

Kejagung akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie guna meminimalisir konflik kepentingan. Proses penanganan akan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan melibatkan KPK untuk supervisi.