Suasana ruang rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendadak mencekam dan haru, Senin (13/7/2026). Bukan oleh perdebatan politik, melainkan oleh isak tangis seorang ibu yang meratapi nasib malang putranya, Sahri Sobirin, santri yang tewas secara tragis akibat dibakar di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sedianya membahas pengawasan hukum, berubah menjadi panggung tuntutan keadilan bagi keluarga korban. Ibu almarhum Sahri, yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Hotman 911, tak mampu lagi membendung air matanya. Rasa sakit akibat kehilangan anak dengan cara yang tidak manusiawi, tumpah ruah di hadapan para wakil rakyat.
 
Kasus ini bukan sekadar tragedi kriminal biasa, melainkan mencuatkan dugaan intimidasi, keterlambatan penanganan hukum, dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan institusi pendidikan agama.
 

Teror Ancaman Sebelum Tragedi Berdarah

Dalam kesaksiannya yang diwakili oleh Titi Tantri dari tim hukum Hotman 911, terungkap fakta mengerikan bahwa peristiwa pembakaran ini bukanlah kejadian spontan. Almarhum Sahri Sobirin ternyata telah hidup dalam bayang-bayang teror selama berhari-hari sebelum ajalnya menjemput.
 
"Almarhum, anak korban, sempat menceritakan tiga hari sebelum pembakaran bahwa dia diancam oleh anak pimpinan ponpes. Ancamannya sangat spesifik dan mengerikan: dia akan dibakar jika tidak menuruti kemauan si pelaku," ungkap Titi Tantri di hadapan para anggota DPR yang menyimak dengan serius.
 
Kondisi psikologis korban saat itu sangat tertekan. Sahri digambarkan sebagai sosok yang tertutup, memendam rasa takut yang luar biasa terhadap lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempatnya menimba ilmu dan mencari perlindungan. Sang ibu, dalam bahasa daerahnya, pernah mencoba menggali kebenaran, menanyakan apakah putranya mengalami pemukulan atau perundungan. Namun, rasa takut akan ancaman membuat Sahri tak berani menjawab jujur. Ia terjebak dalam ketakutan yang berujung pada maut.