Kronologi Mencekam: Dibakar Hidup-Hidup di Ruang Kosong

Tim hukum membeberkan kronologi kejadian yang terjadi pada 13 Desember 2025 silam. Aksi biadab tersebut diduga terjadi di sebuah ruangan kosong di lingkungan Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyah Al-Ibrahimy, Kecamatan Batukliang.
 
Pelaku diduga dengan sadar menyiramkan bensin ke tubuh korban sebelum menyulut api. Bayangkan penderitaan yang dialami Sahri saat kobaran api melahap tubuhnya.
 
"Baru tiga hari setelah kejadian pembakaran, si anak baru bisa berbicara karena kondisinya yang sangat kritis. Dia menyampaikan bahwa dibakar di dalam ruangan kosong. Api yang dicampur bensin menyebar cepat hingga korban mengalami luka bakar sangat drastis, mencapai 80 persen," tambah Titi.
 
Luka bakar tersebut mencakup hampir seluruh vital tubuh, mulai dari wajah hingga kaki. Hanya sebagian kecil area perut dan paha yang selamat dari kobaran api. Meskipun sempat menjalani perawatan intensif dan melewati masa-masa kritis yang menyakitkan, nyawa Sahri akhirnya tidak tertolong. Ia pergi meninggalkan ibunya yang kini menggugat keadilan ke Jakarta.
 

Misteri Keterlambatan Laporan dan Oknum Pimpinan Ponpes

Fakta lain yang mencuat dalam RDPU ini adalah jeda waktu yang mencurigakan antara kejadian dan pelaporan. Peristiwa pembakaran terjadi pada 13 Desember 2025, namun keluarga korban baru berani melapor pada awal Juni 2026.
 
Kombes Mohammad Kholid, Kabid Humas Polda NTB, mengonfirmasi bahwa proses hukum baru berjalan setelah adanya laporan resmi dari keluarga. Jeda waktu enam bulan ini mengindikasikan adanya dugaan intimidasi atau ketakutan luar biasa dari keluarga korban terhadap pihak-pihak yang berkuasa di lingkungan pesantren.
 
Polisi kini telah menetapkan dua tersangka:
  1. MR, yang masih berstatus anak di bawah umur (diduga anak pimpinan ponpes).
  2. AMR, yang merupakan pimpinan pondok pesantren itu sendiri.