Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memblokir 3,7 juta situs dan konten daring yang terkait dengan perjudian ilegal sejak Oktober 2024.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut pada Selasa (15/7/2026) sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online secara nasional.

>>> Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi 444,4 Miliar Dolar AS pada Mei 2026

Selain pemblokiran situs, pemerintah juga menerima laporan sebanyak 156.000 rekening bank yang diduga terlibat dalam praktik judi online.

Sebanyak 85.500 nomor ponsel juga dilaporkan digunakan dalam penipuan melalui platform pelaporan resmi.

Dari 38.000 rekening bank yang dilaporkan Kementerian Komdigi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 32.500 rekening telah ditutup.

>>> Kabar Duka Dunia Sepak Bola: Wasit Belanda Rob Dieperink Meninggal Dunia di Usia 38 Tahun, Karier Cemerlang Berakhir dengan Catatan Tragis

Pendekatan Baru Deteksi Anomali

Meutya mengatakan pemerintah beralih dari pendekatan reaktif berupa penghapusan konten ke deteksi anomali berbasis pola.

Langkah ini diperkuat dengan integrasi data antarlembaga untuk mempercepat tindakan terhadap jaringan judi ilegal.

Presiden Prabowo Subianto telah menjadikan pemberantasan judi online sebagai prioritas nasional.

>>> Harga Samsung Galaxy A17 5G Juli 2026 Naik: Bedah Lengkap Spesifikasi, Fitur AI, dan Pertimbangan Sebelum Membeli

Ia menyebut judi online sebagai ancaman serius yang merugikan masyarakat, memicu masalah sosial, dan menyebabkan kerugian ekonomi besar.