Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengajukan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pengajuan itu dilakukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah Febrie Adriansyah mundur dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU.

>>> Membangun Prestasi dari Papua: Ketika Pembinaan Atlet Mulai dari Akses

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya surat pengajuan nama Kuntadi. Surat itu diterima pada Selasa (14/7).

"Ya kalau berdasarkan suratnya ya [Kuntadi diusulkan Jampidsus]," kata Pras usai rapat di Komisi XIII DPR, Rabu (15/7).

Rekam Jejak Kuntadi

Kuntadi bukan orang baru di Kejaksaan Agung. Pria kelahiran Semarang, 4 Januari 1970 itu memiliki rekam jejak panjang di bidang tindak pidana khusus.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu memulai karier sebagai staf tata usaha di Gedung Bundar.

Pada 1999, ia menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana. Ia juga pernah menjadi Koordinator di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2012-2013.

Selanjutnya, Kuntadi dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Linggau. Pada 2014, ia kembali ke Gedung Bundar sebagai Kepala Sub Direktorat V.

B, Direktorat V.

>>> Cara Hapus File Besar WA di HP Android dan iPhone

Kariernya berlanjut menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2017-2019. Setelahnya ia menjabat Asisten Umum Jaksa Agung.

Kuntadi kemudian ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan pada 2022-2024. Ia lalu menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Jawa Timur.

Terakhir, ia mendapat promosi sebagai Kepala BPA pada 2025.

Kasus Besar yang Ditangani

Selama menjadi Direktur Penyidikan, Kuntadi memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi dengan kerugian negara sangat besar.

Salah satunya kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kasus itu menjerat 16 pelaku, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Ia juga memimpin penyidikan kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini menyeret Harvei Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai tersangka.

>>> PK Kemsley Tuding Dorit Biarkan Paspor Anak Kedaluwarsa Sebelum Liburan Eropa

Terakhir, Kuntadi mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp20 triliun.