Roy Suryo dan dr. Tifa membantah kabar hubungan mereka retak di tengah proses hukum dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keduanya menegaskan tetap kompak dan memiliki tujuan yang sama. Mereka juga menyiapkan langkah apabila Jokowi hadir dalam persidangan.

>>> Kaspersky Soroti Pentingnya Keamanan Terintegrasi di Tengah Lonjakan Ancaman Seluler

Klarifikasi itu disampaikan saat Roy Suryo dan dr. Tifa tampil bersama di kanal YouTube milik Roy Suryo, Rabu (15/7/2026).

"Kami tampil berdua untuk menjawab isu, gosip, fitnah.

Jadi, saya dan dokter Tifa sengaja tampil di sini untuk menjawab apa yang menjadi celotehan masyarakat bahwa kami berdua pecah kongsi," kata Roy Suryo.

dr. Tifa menegaskan hubungan dan perjuangannya bersama Roy Suryo tetap berjalan beriringan meski kini menjalani proses hukum dengan status berbeda.

"Kita tetap seiring sejalan, menegakkan keadilan dan kebenaran. Bagaikan rel kereta api, jalan seiring," ujar dr. Tifa.

Pertanyaan soal KKN Jokowi

Menjelang agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dr. Tifa mengaku telah menyiapkan pertanyaan yang ingin diajukan langsung apabila Jokowi hadir.

Melalui akun X pribadinya, dr. Tifa mengatakan pertanyaan yang paling ingin disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi saat menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

>>> Prabowo Panggil Menteri Bahas Penyaluran Barang Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih

"Jika Jokowi hadir di persidangan. Pertanyaan yang tidak sabar saya tanyakan adalah: TENTANG KKN!

," tulis dr. Tifa.

Menurut dr. Tifa, ia ingin mengklarifikasi perbedaan keterangan mengenai waktu pelaksanaan KKN yang pernah disampaikan Jokowi.

Ia menilai terdapat perbedaan dengan informasi yang disebutnya merujuk pada keterangan Bareskrim Polri pada 2025.

dr. Tifa menyatakan apabila kembali ditemukan perbedaan keterangan dalam persidangan, ia akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

"Sebab jika jawabannya mencla-mencle lagi, saya akan laporkan video pernyataan ybs bahwa dia KKN awal tahun 1985 sebagai pembohongan publik," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya siap memenuhi panggilan pengadilan pada agenda pembuktian.

>>> BPDP Tampilkan Inovasi Sawit untuk Pangan hingga Energi Terbarukan di PERISAI 2026

Jokowi berencana hadir dengan membawa dokumen ijazah dari seluruh jenjang pendidikan yang menjadi objek perkara.