Terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menolak keras tuduhan Advokat Ahmad Khozinudin.

Khozinudin sebelumnya menilai eksepsi yang diajukan Tifa merupakan bagian dari skenario penyelamatan Jokowi.

>>> Samsung Flex Titanium: Layar Lipat Lebih Kuat dengan Bekas Lipatan Minimal

Menurut Tifa, tuduhan tersebut adalah spekulasi yang terlalu jauh dan tidak berdasarkan metodologi hukum yang jelas. Ia menyebutnya sebagai cocokologi yang menghubungkan titik-titik tidak relevan.

"Waduh. Itu kan sebuah, apa ya, spekulasi yang terlalu jauh.

Jadi ibarat kata, itu kalau saya tuh cara berpikir saya kan connecting the dots ya.

Ada dot antara apa yang kita lakukan, kemudian apa yang terjadi secara hukum, dan kemudian apa yang diframing sebagai menyelamatkan Jokowi itu dot-nya terlalu jauh," ungkap Tifa di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (15/7).

Ia menambahkan, tuduhan itu ibarat menghubungkan bumi dengan Jupiter. "Enggak nyambung, tapi disambung-sambungin.

Cocokologi, sama sekali tidak metodologis. Jadi yang kayak gitu-gitu tuh enggak usah didengerin.

Kalau kita enggak kasih panggung terhadap framing-framing yang seperti itu, sehari dua hari sudah hilang kok," tegasnya.

>>> Viral Wanita Idap Hoarding Disorder Ekstrem, Rumah Penuh Gunungan Sampah

Khozinudin Sebut Eksepsi Tifa dan Praperadilan Roy Suryo Bisa Selamatkan Jokowi

Sebelumnya, Ahmad Khozinudin menilai eksepsi Tifa dan praperadilan Roy Suryo bisa menjadi skenario ideal bagi Jokowi untuk lolos dari polemik ijazah.

Menurutnya, jika eksepsi dikabulkan hakim, dakwaan otomatis gugur dan perkara tidak masuk tahap pembuktian.

"Eksepsi atau perlawanan Tifa ini kalau berhasil dikabulkan oleh hakim, maka gugurlah dakwaan jaksa sehingga tidak perlu masuk pembuktian, sehingga Jokowi juga tidak perlu hadir di persidangan," ungkap Khozinudin di kanal YouTube yang sama.