Eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, serta gugatan praperadilan yang ditempuh tersangka Roy Suryo dinilai berpotensi menyelamatkan Jokowi dari posisi terdakwa.

Advokat Ahmad Khozinudin menjelaskan, jika eksepsi Tifa dikabulkan hakim, maka dakwaan otomatis gugur dan perkara tidak masuk tahap pembuktian.

>>> Pakar Hukum Bantah Mahfud MD: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Sudah Sesuai UU

Dengan begitu, Jokowi tidak perlu hadir di pengadilan maupun menunjukkan ijazah aslinya.

"Eksepsi atau perlawanan Tifa ini kalau berhasil dikabulkan oleh hakim, maka gugurlah dakwaan jaksa sehingga tidak perlu masuk pembuktian, sehingga Jokowi juga tidak perlu hadir di persidangan," ungkap Khozinudin dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (15/7).

Ia menambahkan, bagi Tifa hal ini mungkin dianggap kemenangan karena terbebas dari dakwaan. Namun secara substansi, publik kehilangan momentum perjuangan.

"Euforianya mungkin bagi Tifa ini adalah kemenangan karena tidak jadi didakwa. Tetapi secara substansi rakyat kehilangan objek perjuangan yang selama ini justru ditunggu-tunggu," tegasnya.

Khozinudin menambahkan, jika perkara masuk ke pokok, publik yakin Tifa bisa memenangkan pertarungan.

"Padahal kalau masuk ke pokok, rakyat juga yakin Tifa bisa memenangkan pertarungan ini.

Karena rakyat semuanya sudah mendukung, pasti ijazah tersebut bermasalah dan tidak mungkin dihadirkan ijazah lain," ucapnya.

>>> Tak Mau Urus Cucu, Menantu Aniaya Mertua Hingga Patah Tulang Rusuk

Hal serupa berlaku bagi Roy Suryo. Jika praperadilannya dikabulkan dan status tersangka dianggap cacat, perkara tidak akan berlanjut ke pokok persidangan.

"Ini juga sama euforianya bagi Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa?