Terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, buka suara terkait tuduhan bahwa eksepsi yang diajukannya merupakan bagian dari skenario penyelamatan Jokowi.

Tuduhan itu sebelumnya dilontarkan Advokat Ahmad Khozinudin.

>>> WTO Menangkan Sebagian Gugatan Indonesia atas Bea Masuk Uni Eropa

Ia menilai eksepsi Tifa dan praperadilan Roy Suryo bisa menjadi skenario ideal bagi Jokowi untuk lolos dari polemik ijazah.

Menurut Tifa, tuduhan tersebut hanyalah cocokologi dengan menghubungkan titik-titik yang tidak relevan, bukan berdasarkan metodologi hukum yang jelas.

"Waduh. Itu kan sebuah, apa ya, spekulasi yang terlalu jauh.

Jadi ibarat kata, itu kalau saya tuh cara berpikir saya kan connecting the dots ya.

Jadi ada dot, ada dot, ada dot — ada dot antara apa yang kita lakukan ya, kemudian apa yang terjadi secara hukum sesuai dengan hukum yang ansikh ya.

Dan kemudian apa yang kemudian diframing atau spekulasi sebagai menyelamatkan Jokowi itu, dot-nya terlalu jauh," ungkap Tifa dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (15/7).

Ia menambahkan, tuduhan itu ibarat menghubungkan bumi dengan Jupiter. "Ibarat kata kita ada di bumi, itu ada di Jupiter sana gitu.

Jadi enggak nyambung, tapi disambung-sambungin. Cocokologi, sama sekali tidak metodologis," jelasnya.

Tifa menegaskan, framing semacam itu tidak perlu diberi panggung. "Jadi yang kayak gitu-gitu tuh enggak usah didengerin.

>>> Xiaomi Mulai Luncurkan HyperOS 3.3 Berbasis Android 17

Kalau kita enggak kasih panggung terhadap apa, framing-framing yang seperti itu, sehari dua hari sudah hilang kok," tandasnya.

Khozinudin: Eksepsi Tifa Bisa Gugurkan Dakwaan

Sebelumnya, Ahmad Khozinudin menilai jika eksepsi Tifa dikabulkan hakim, maka dakwaan otomatis gugur dan perkara tidak masuk tahap pembuktian.