Anak perempuan berinisial QSH (4) yang menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya, DM (19), masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.

Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana menyatakan korban belum sadarkan diri setelah menjalani operasi pada bagian kepala.

>>> Kala Karbon Bawa Kopi Pelosok Jambi Melanglang ke Negeri Kincir Angin

Tim medis terus mengawasi kondisinya secara intensif.

Polisi telah menetapkan DM sebagai tersangka. Penganiayaan diduga dilakukan sejak Mei 2026 dengan alasan mendisiplinkan korban.

Kasus ini terungkap setelah DM membawa korban ke rumah sakit dan mengaku luka akibat terpeleset di kamar mandi.

Namun, tenaga medis menemukan luka yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut.

Hasil visum sementara menunjukkan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bokong korban.

>>> Efek Domino Smelter Freeport: Ekonomi dan Rantai Pasok Berkelanjutan

Plh.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan DM diduga memukul menggunakan gayung, mencubit, dan melukai tubuh korban dengan sikat gigi.

Motif penganiayaan diduga karena sakit hati DM terhadap perkataan suami dan keluarganya yang kemudian dilampiaskan kepada korban.

Ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan diduga tidak mengetahui kekerasan tersebut.

>>> Tito: Kemendagri dan Pemda Dukung Optimalisasi Program BSPS

Korban tinggal bersama DM dan adik sambungnya yang berusia satu tahun. DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.