Polisi menangkap seorang perempuan berinisial DM (19) di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Ia diduga menganiaya anak tirinya yang masih berusia empat tahun.

Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan kekerasan terjadi sejak Mei hingga awal Juli 2026.

>>> 18 Anime Era 2000-an yang Masih Layak Ditonton Hari Ini

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi pada 9 Juli 2026.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan UPTD PPA Kabupaten Bekasi.

Korban saat itu menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang tidak wajar pada tubuh korban.

Hasil visum sementara menunjukkan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bokong.

DM sempat mengatakan korban luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menilai luka tersebut tidak sesuai dengan keterangannya.

>>> Poirier dan Chandler Kompak Bela McGregor usai Kalah TKO di UFC 329

Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, dan melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi.

Ikhlas menyebut DM juga diduga sakit hati dengan perkataan suaminya.

Korban tinggal bersama DM dan adik sambungnya yang berusia satu tahun, sementara ayah kandung bekerja di luar negeri dan diduga tidak mengetahui kekerasan tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa gayung hijau, sikat gigi anak biru, pakaian tersangka, dan hasil visum sementara.

Mereka juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan pihak terkait lainnya.

>>> Beast of Reincarnation Rilis Trailer Pertarungan Strategis Jelang Peluncuran Agustus

DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.