Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menerima buku anotasi KUHAP hasil revisi terakhir Komisi III DPR dalam peluncurannya di kompleks parlemen, Selasa (14/7).

Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menilai buku anotasi KUHAP sebagai babak baru sistem hukum di Indonesia.

>>> Neymar Beli Kapal Pesiar Rp423 M usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia

"BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang terdampak kebijakan negara," ujar Adian dalam keterangannya.

Acara peluncuran dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, sejumlah pimpinan DPR, dan perwakilan alat kelengkapan dewan.

Penjelasan untuk Publik

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut buku anotasi KUHAP berisi penjelasan berbagai ketentuan yang berpotensi menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

>>> Trump Klaim AS Kembali Blokade Selat Hormuz, Batasi Akses ke Iran

Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan terhadap pasal-pasal yang dianggap belum jelas. DPR sebagai pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab memberikan penafsiran yang dapat menjadi rujukan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan, buku anotasi KUHAP merupakan karya besar DPR yang akan menjadi pedoman bersama bagi aparat penegak hukum.

>>> Susunan Pemain Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

"Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP," kata Listyo.