Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyatakan bahwa tanpa dukungan partai-partai koalisi pemerintah, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan pernah disahkan.

Ia meminta masyarakat tidak lagi menyalahkan PDI Perjuangan (PDIP) dan Ketua DPR RI Puan Maharani atas mandeknya pengesahan RUU tersebut.

>>> iQOO 16, Neo 12, dan Z12 Turbo Dikabarkan Punya Baterai Raksasa

"Buat kalian yang menyalahkan PDI Perjuangan dan Bu Puan Maharani soal UU Perampasan Aset, simak baik-baik.

UU Perampasan Aset gak bakal jadi kalo Koalisi Pemerintah tidak berniat mendukung sekalipun bu Puan Maharani pakai palu THOR mengetok," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (14/7).

Ia menambahkan, PDIP hanya memiliki sekitar 16% kursi di DPR, sehingga tidak cukup untuk memenuhi syarat kuorum.

Publik diminta menekan partai lain seperti Gerindra, Golkar, PKS, PAN, Demokrat, dan PKB agar ikut mendorong pengesahan.

"Mereka bisa lho mengesahkan UU apapun dalam 1 jam. Jangan salah alamat lagi ya," tandasnya.

Proses Legislasi Butuh Persetujuan Kolektif

Sebuah RUU tidak bisa disahkan hanya oleh satu fraksi. Proses legislasi di DPR menuntut persetujuan kolektif lintas fraksi.

>>> Mantan Pacar Pangeran Edward Bongkar Kisah Cinta Rahasia di Buku Memoar

Bahkan jika kuorum terpenuhi, keputusan rapat paripurna tetap diambil melalui musyawarah mufakat atau voting mayoritas.

Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024–2029, PDIP memiliki 110 kursi dari total 580 kursi DPR RI (sekitar 18,97%).

Tata tertib DPR mensyaratkan kuorum minimal 291 anggota (50% + 1). Dengan jumlah kursi yang dimiliki, PDIP jelas tidak bisa mencapai batas kuorum sendirian.

Ketua DPR, yang saat ini dijabat Puan Maharani, hanya berfungsi sebagai pemimpin sidang dan tidak memiliki hak veto untuk meloloskan atau membatalkan UU.

Jika partai-partai lain dalam koalisi tidak sepakat, maka RUU otomatis mandek.

Hingga pertengahan Juli 2026, DPR melalui Komisi III dan Badan Legislasi menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih masuk dalam Prolegnas Prioritas.

>>> Harga Solar Naik, BAIC Tunda Peluncuran Pikap Diesel di RI

Komisi III saat ini aktif menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat, akademisi, dan mahasiswa untuk mematangkan substansi pasal-pasal agar tidak menimbulkan multitafsir maupun celah kriminalisasi sebelum disahkan.