RUU Perampasan Aset Disebut Bisa Disahkan dalam 1 Jam, Asalkan...
Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyatakan bahwa tanpa dukungan partai-partai koalisi pemerintah, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan pernah disahkan.
Ia meminta masyarakat tidak lagi menyalahkan PDI Perjuangan (PDIP) dan Ketua DPR RI Puan Maharani atas mandeknya pengesahan RUU tersebut.
>>> iQOO 16, Neo 12, dan Z12 Turbo Dikabarkan Punya Baterai Raksasa
"Buat kalian yang menyalahkan PDI Perjuangan dan Bu Puan Maharani soal UU Perampasan Aset, simak baik-baik.
UU Perampasan Aset gak bakal jadi kalo Koalisi Pemerintah tidak berniat mendukung sekalipun bu Puan Maharani pakai palu THOR mengetok," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (14/7).
Ia menambahkan, PDIP hanya memiliki sekitar 16% kursi di DPR, sehingga tidak cukup untuk memenuhi syarat kuorum.
Publik diminta menekan partai lain seperti Gerindra, Golkar, PKS, PAN, Demokrat, dan PKB agar ikut mendorong pengesahan.
"Mereka bisa lho mengesahkan UU apapun dalam 1 jam. Jangan salah alamat lagi ya," tandasnya.
Proses Legislasi Butuh Persetujuan Kolektif
Sebuah RUU tidak bisa disahkan hanya oleh satu fraksi. Proses legislasi di DPR menuntut persetujuan kolektif lintas fraksi.
>>> Mantan Pacar Pangeran Edward Bongkar Kisah Cinta Rahasia di Buku Memoar
Bahkan jika kuorum terpenuhi, keputusan rapat paripurna tetap diambil melalui musyawarah mufakat atau voting mayoritas.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024–2029, PDIP memiliki 110 kursi dari total 580 kursi DPR RI (sekitar 18,97%).
Tata tertib DPR mensyaratkan kuorum minimal 291 anggota (50% + 1). Dengan jumlah kursi yang dimiliki, PDIP jelas tidak bisa mencapai batas kuorum sendirian.
Ketua DPR, yang saat ini dijabat Puan Maharani, hanya berfungsi sebagai pemimpin sidang dan tidak memiliki hak veto untuk meloloskan atau membatalkan UU.
Jika partai-partai lain dalam koalisi tidak sepakat, maka RUU otomatis mandek.
Hingga pertengahan Juli 2026, DPR melalui Komisi III dan Badan Legislasi menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih masuk dalam Prolegnas Prioritas.
>>> Harga Solar Naik, BAIC Tunda Peluncuran Pikap Diesel di RI
Komisi III saat ini aktif menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat, akademisi, dan mahasiswa untuk mematangkan substansi pasal-pasal agar tidak menimbulkan multitafsir maupun celah kriminalisasi sebelum disahkan.
Update Terbaru
Avengers Doomsday: Durasi 2 Jam 45 Menit, Fans Terbelah
Selasa / 14-07-2026, 16:49 WIB
ABC Secret Savings Hadirkan Diskon Perlengkapan Outdoor
Selasa / 14-07-2026, 16:49 WIB
Rekor Mbappe vs Yamal: Mbappe Selalu Kalah di Laga Eliminasi
Selasa / 14-07-2026, 16:48 WIB
Trump Kembali Perkecil Dua Monumen Nasional Utah
Selasa / 14-07-2026, 16:44 WIB
Freeport Targetkan Smelter Gresik Beroperasi Lagi September 2026
Selasa / 14-07-2026, 16:44 WIB
Ketua MPR Sampaikan Undangan Iran untuk Presiden Prabowo
Selasa / 14-07-2026, 16:43 WIB
Joe Amabile, Bintang 'Bachelor in Paradise', Didiagnosis Tumor Otak
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Persija Resmi Datangkan Kyohei Yoshino, Gelandang Berpengalaman Jepang
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Prancis vs Spanyol: Superkomputer Opta Jagokan Les Bleus ke Final Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Wamendagri: Poral TNI AL Bukti Komitmen Bangun SDM Unggul
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Jalan Tendean Ditutup Imbas Pembongkaran JPO, Kemacetan Mengular
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Polisi Bawa Koper Pink ke Kejagung, Serahkan Berkas Perkara Febrie Adriansyah
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Berinisial R
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Inggris vs Argentina: Messi Berbahaya di Dalam dan Luar Kotak Penalti
Selasa / 14-07-2026, 16:39 WIB







