Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mendorong agar Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) lebih adaptif terhadap hukum lintas negara yang semakin kompleks.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR di kompleks parlemen, Senin (13/7).

>>> BRI Peduli Bangun PLTS di Desa Bojong Bandung Barat

Ketua Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar, menilai Indonesia perlu memiliki satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia," ujar Harris dalam rapat.

Menurut Harris, hukum perdata internasional di Indonesia saat ini masih tersebar di berbagai ketentuan, yurisprudensi, dan praktik peradilan.

Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian hukum, terutama terkait kompetensi keadilan, pilihan hukum, pengakuan putusan asing, dan pelaksanaan putusan internasional.

"Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif oleh tim Peradi Profesional," katanya.

>>> Pau Cubarsi Bela Prancis dan Balas Komentar Rasis Mantan PM Spanyol

Usulan Kerja Sama Peradilan Internasional

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional, Yuhelson, mengusulkan kerja sama peradilan internasional. Sebab, dalam RUU dan naskah akademik, ketentuan bantuan dari otoritas asing masih bersifat umum.

Menurut Yuhelson, ketentuan tersebut harus diatur secara jelas, mulai dari pertukaran informasi, alat bukti, hingga pemeriksaan saksi.

"Ini adalah hal-hal konkrit dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI," kata dia.

Yuhelson juga mengusulkan harmonisasi antara perundang-undangan nasional. Pasalnya, hubungan RUU dengan undang-undang lain belum dijelaskan secara komprehensif dalam RUU maupun naskah akademik.

>>> Milky☆Subway: The Galactic Limited Express Dapatkan Anime Pendek Baru

"Kami merekomendasikan harmonisasi dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa, UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan," kata Yuhelson.