Peradi Profesional Dorong RUU HPI Adaptif dengan Hukum Lintas Negara
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mendorong agar Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) lebih adaptif terhadap hukum lintas negara yang semakin kompleks.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR di kompleks parlemen, Senin (13/7).
>>> BRI Peduli Bangun PLTS di Desa Bojong Bandung Barat
Ketua Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar, menilai Indonesia perlu memiliki satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional.
"Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia," ujar Harris dalam rapat.
Menurut Harris, hukum perdata internasional di Indonesia saat ini masih tersebar di berbagai ketentuan, yurisprudensi, dan praktik peradilan.
Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian hukum, terutama terkait kompetensi keadilan, pilihan hukum, pengakuan putusan asing, dan pelaksanaan putusan internasional.
"Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif oleh tim Peradi Profesional," katanya.
>>> Pau Cubarsi Bela Prancis dan Balas Komentar Rasis Mantan PM Spanyol
Usulan Kerja Sama Peradilan Internasional
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional, Yuhelson, mengusulkan kerja sama peradilan internasional. Sebab, dalam RUU dan naskah akademik, ketentuan bantuan dari otoritas asing masih bersifat umum.
Menurut Yuhelson, ketentuan tersebut harus diatur secara jelas, mulai dari pertukaran informasi, alat bukti, hingga pemeriksaan saksi.
"Ini adalah hal-hal konkrit dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI," kata dia.
Yuhelson juga mengusulkan harmonisasi antara perundang-undangan nasional. Pasalnya, hubungan RUU dengan undang-undang lain belum dijelaskan secara komprehensif dalam RUU maupun naskah akademik.
>>> Milky☆Subway: The Galactic Limited Express Dapatkan Anime Pendek Baru
"Kami merekomendasikan harmonisasi dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa, UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan," kata Yuhelson.
Update Terbaru
Pelaku Teror Bom ke SD Jaksel Pernah Kirim Pesan Serupa ke Ketua RT
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Film Fiksi Ilmiah 'The Fin' Angkat Diskriminasi di Korea Bersatu
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Deschamps Coba Bikin Spanyol Gerah Jelang Semifinal Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Jerman Belikan 50 Ribu Drone Serang untuk Ukraina
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Misbakhun: Disiplin Fiskal Kunci Pertahankan Kepercayaan S&P
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Semifinal Piala Dunia 2026: Empat Negara Bertabur Gelar
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Iran Gempur Sejumlah Negara Arab, Saudi Jadi Pengecualian
Selasa / 14-07-2026, 06:03 WIB
Film Free Willy Dapat Reboot, Digarap Rumah Produksi Russo Brothers
Selasa / 14-07-2026, 06:03 WIB
Pengirim Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah Ditangkap, Motif Iseng
Selasa / 14-07-2026, 06:03 WIB
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah, Tegaskan Masih di Indonesia
Selasa / 14-07-2026, 06:01 WIB
Sopir Angkot Hajar Pengemudi Mobil Gagal Nyalip, Berakhir di Jeruji Besi
Selasa / 14-07-2026, 06:01 WIB
Eks SDN Pocin 1 Dibongkar untuk Rumah Kreatif, Warga Desak Pemkot Depok Transparan
Selasa / 14-07-2026, 06:00 WIB
Casio Rilis Dua Jam Tangan G-Shock Bold Camo dengan Aksen Emas di AS
Selasa / 14-07-2026, 06:00 WIB
Casio Rilis Dua Jam Tangan Color Camo Baru dengan Desain Y2K di AS
Selasa / 14-07-2026, 06:00 WIB







