Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal secara ketat penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pengawasan dilakukan agar tidak ada celah bagi pihak mana pun untuk memanipulasi barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.

>>> Argentina Nyaris Tersingkir, Julian Alvarez Selamatkan Lionel Messi Cs ke Semifinal Piala Dunia 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan mewanti-wanti kemungkinan munculnya fitnah apabila pengamanan barang bukti tidak dilakukan secara transparan.

Karena itu, Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk DPR siap turun langsung mengikuti proses penyidikan apabila diperlukan.

"Ya, betul, betul. Hadir.

Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar lah ya, kan?

Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat, begitu kan," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Habiburokhman, kehadiran Panja bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan secara terbuka dan akuntabel.

DPR, kata dia, ingin menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Panja tersebut juga siap memantau proses pemeriksaan hingga penggeledahan apabila dibutuhkan.

Langkah itu diambil agar setiap barang bukti yang ditemukan benar-benar tercatat dan terjaga selama proses penyidikan.

Komitmen tersebut merupakan hasil keputusan rapat khusus Komisi III DPR RI yang digelar pada Sabtu (11/7/2026).

Seluruh fraksi menyepakati pembentukan Panja sekaligus menunjuk Habiburokhman sebagai ketuanya.

>>> IMEF Dukung Relaksasi Produksi Nikel untuk Jaga Hilirisasi dan Lapangan Kerja

Pengawasan DPR dilakukan setelah penanganan tiga perkara dugaan korupsi resmi dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung.