Pelimpahan dilakukan usai penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan salah satu tersangka berasal dari pihak swasta, sedangkan tersangka lainnya berinisial F.

Inisial tersebut diketahui merujuk pada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Adapun tiga perkara yang kini ditangani meliputi dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.

Ketiga perkara tersebut juga dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses penyidikan, aparat telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pengusutan perkara tersebut merupakan bagian dari prioritas pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Penanganannya dilakukan melalui kolaborasi Kortas Tipikor Polri bersama tim gabungan Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Budi menjelaskan penyidikan tidak hanya mencakup dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

>>> Motorola Edge 70 Max Bawa Baterai Terbesar di Keluarga Motorola

Aparat pun masih terus mengembangkan perkara seiring bertambahnya alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.