Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meyakini Kejaksaan Agung tetap mampu menjalankan pemberantasan korupsi secara profesional meski tengah menghadapi sorotan publik akibat kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh mengganggu kinerja institusi maupun pelayanan hukum kepada masyarakat.

>>> Transformasi KAI Dorong Jumlah Penumpang Tembus 128 Juta pada Kuartal I 2026

Rano mengatakan Komisi III DPR menghormati seluruh proses hukum yang kini berlangsung.

Ia menegaskan setiap tahapan harus dijalankan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan DPR akan difokuskan agar proses penanganan perkara berlangsung secara akuntabel. Di saat yang sama, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum juga harus tetap dijaga.

Rano mengungkapkan optimisme tersebut bukan tanpa alasan.

Selama menjalankan berbagai kunjungan kerja ke daerah, ia melihat langsung bagaimana jajaran kejaksaan tetap bekerja maksimal dalam menangani perkara hukum.

Ia menyebut banyak kasus besar berhasil diungkap oleh para jaksa, termasuk berbagai upaya penyelamatan keuangan negara dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.

Pelayanan hukum kepada masyarakat juga dinilai terus mengalami peningkatan.

"Saya meyakini jajaran Kejaksaan Agung maupun seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia akan tetap solid menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang selama ini telah mereka laksanakan," ujar Rano dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Menurut Rano, penegakan hukum merupakan kerja institusi yang dijalankan oleh ribuan insan Adhyaksa di seluruh Indonesia.

Karena itu, satu perkara yang melibatkan oknum tidak seharusnya menghilangkan kepercayaan terhadap kinerja lembaga secara keseluruhan.