Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal langsung proses hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pengawasan dilakukan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus agar penanganan perkara berjalan transparan dan tuntas.

>>> Pertumbuhan E-Commerce Belum Merata, Jawa Masih Jadi Pusat Transaksi Digital

Langkah ini diambil setelah perkara dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Panja akan memantau seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga tahapan hukum berikutnya.

"Jadi yang nanti yang akan secara teknis memantau.

Mengawasi langsung pelaksanaan penanganan Tipikor kasus ini," ujar Habiburokhman dalam rapat khusus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan pembentukan Panja juga merespons perkembangan terbaru, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi seperti rumah Febrie di Sentul.

Komisi III sebelumnya mendorong koordinasi antarlembaga penegak hukum agar pengusutan lebih efektif.

>>> Koleksi Toton 2027 'Kala': Nasionalisme di Tengah Ketidakadilan

Meski Kejaksaan Agung menjadi leading sector, proses tetap melibatkan Polri dan akan disupervisi KPK.

Habiburokhman menekankan pengawasan DPR penting karena kasus ini tergolong korupsi berskala besar.

"Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, bunker-bunker lainnya. Mungkin itu," ucapnya.

Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja dan menunjuk Habiburokhman sebagai ketuanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara korupsi besar dari Kortastipidkor Polri dengan dua tersangka berinisial DR dan F.

>>> Akhirnya Buka Suara! Celine Evangelista Umumkan Punya Pasangan Baru, Bantah Tegas Fitnah Jadi Istri Jaksa Agung

Habiburokhman menyebut tersangka F adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.