Ekonom senior Indef sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menilai kasus mega korupsi Febrie Adriansyah dan pertikaian antara polisi dan kejaksaan merupakan contoh sempurna kerusakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, kedua lembaga tersebut dalam survei dipersepsikan sebagai lembaga paling korup di Indonesia dan ASEAN.

>>> BNI Tebar Promo di Puspa Nuswantara 2026, Dorong Transaksi Digital UMKM Batik

"Setelah terlihat kasus ini, maka simbol sebagai lembaga yang korup bukan persepsi lagi tetapi sudah menjadi kenyataan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).

Didik menjelaskan bahwa kasus ini secara tidak langsung berdampak pada ekonomi. Hukum sebagai faktor lingkungan bisnis sangat memengaruhi kinerja ekonomi melalui perilaku ekonomi, efisiensi, investasi, dan inovasi.

Ia menegaskan bahwa kinerja ekonomi tidak hanya dipengaruhi faktor ekonomi seperti modal, tenaga kerja, atau teknologi, tetapi juga kualitas institusi hukum.

Negara dengan sistem hukum buruk seperti Indonesia cenderung terhambat pertumbuhan ekonominya.

"Karena itu, sasaran pertumbuhan menuju 8 persen sangat sulit dicapai jika lingkungan bisnisnya rusak seperti kasus hukum yang terjadi sekarang ini," ungkap Didik.

Teorema Coase dan Biaya Transaksi

Secara teoritis, Didik merujuk pada Teorema Coase dari pemenang Nobel Ronald Coase dalam bukunya "The Problem of Social Cost".

Hukum yang baik sebagai institusi akan mengurangi biaya transaksi.

Sebaliknya, hukum yang lemah menggerogoti sistem ekonomi karena dunia usaha dihadapkan pada biaya transaksi tinggi.

Jika hukum lemah, seluruh pelaku ekonomi menjadi tidak efisien dan sulit bersaing di pasar internasional.

"Jika hukum jelas melindungi hak kepemilikan, biaya transaksi nol, dan para pihak bebas bernegosiasi maka dunia usaha mencapai hasil yang efisien tanpa banyak campur tangan pemerintah.