Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) rampung dan disahkan menjadi UU sebelum 22 Juli 2026.

RUU PFII masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usul pemerintah.

>>> Jadwal Siaran Langsung MotoGP Jerman 2026 di Trans7

Naskah akademik telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk dibahas pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/7).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan pembahasan tingkat I ditargetkan selesai pada 20 Juli, sedangkan persetujuan tingkat II dijadwalkan pada 21 Juli.

Ia menyebut pembahasan akan berlangsung intensif dan mencakup berbagai tahapan, mulai dari pendalaman substansi hingga lobi antarpihak.

"Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti, ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan," ujar Misbakhun dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).

Tujuan Pembentukan PFII

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan Indonesia perlu membentuk PFII sebagai wilayah khusus yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Ia menyebut pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan inovasi sektor keuangan, dan memperkuat posisi negara tersebut dalam rantai nilai ekonomi dunia.

Sayangnya, Indonesia belum mempunyai suatu wilayah keuangan internasional yang telah berkembang di berbagai negara.