"Dengan ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang membaik, Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia dan dunia," jelas Purbaya dalam rapat kerja.

Purbaya membeberkan nantinya dalam RUU pembentukan PFII sebagai wilayah dalam negara kesatuan RI yang diberikan kekhususan tertentu untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang jasa keuangan, serta kegiatan ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.

Selain itu, untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif, RUU PFII juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha termasuk keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta perpajakan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia.

Dampak terhadap Ekonomi

Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kapabilitas Indonesia sebenarnya ada karena besarnya aset dan proyek sektor riil, seperti hilirisasi.

>>> Rusia Serang Ukraina dengan Rudal dan Drone, 8 Orang Tewas

Namun, ia mengingatkan bahwa pusat keuangan tidak dibangun hanya dengan insentif pajak.

"Yang paling menentukan adalah kepastian hukum, penegakan kontrak, kualitas regulator, kebebasan arus modal, dan konsistensi kebijakan.

Selama faktor-faktor tersebut belum benar-benar terbukti, investor akan tetap melihat Indonesia sebagai pasar investasi, bukan sebagai pusat keuangan regional," ujar Yusuf kepada CNNIndonesia.

com, Jumat (10/7).

Yusuf juga menyoroti adanya celah risiko fiskal, yakni potensi round tripping atau dana domestik yang keluar lalu kembali sebagai investasi asing untuk memperoleh fasilitas pajak.