Institute for Mining and Energy Studies (IMEF) mendukung kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merelaksasi kuota produksi nikel pada 2026.

Langkah ini dinilai dapat menjaga pasokan bahan baku bagi industri pengolahan di dalam negeri dan menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor hilirisasi.

>>> Motorola Edge 70 Max Bawa Baterai Terbesar di Keluarga Motorola

Direktur Eksekutif IMEF, Singgih Widagdo, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan arah hilirisasi mineral yang mewajibkan bijih nikel diolah di dalam negeri.

Menurutnya, kebutuhan bahan baku smelter harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam menetapkan produksi.

"Rileksasi produksi nikel, jelas akan dapat mengurangi potensi pengurangan tenaga kerja, namun juga harus memperhitungkan volume atau batasan optimal kebutuhan smelter," ujar Singgih kepada Warta Ekonomi, Minggu (12/7/2026).

Perlunya Pengaturan Produksi yang Terukur

Meski mendukung relaksasi, Singgih mengingatkan agar pengaturan produksi tambang dilakukan secara lebih terukur.

Perubahan target produksi yang terlalu besar dari tahun ke tahun dapat mengganggu efisiensi operasional perusahaan tambang maupun kontraktor pertambangan.

"Kalau saya jelas mining plan and produksi tidak boleh fluktuasinya terlalu tinggi. Sangat tidak efisien dalam mengoperasikan tambang, termasuk oleh jasa pertambangan," tegasnya.

>>> Putri Raiyah Yordania Diam-diam Cerai, Terungkap Usai Mantan Suami Nikah Lagi

Ia menilai pelaku usaha membutuhkan kepastian pasokan dalam jangka menengah agar rencana produksi tambang dan smelter dapat berjalan lebih sinkron.

"Mengingat hilirisasi menjadi kewajiban, maka rencana produksi smelter dan khususnya kebutuhan nikel sebagai raw material, dibuat minimal dalam jangka menengah, seperti tiga tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan relaksasi produksi nikel dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku smelter yang masih kekurangan pasokan.

"Ini saya mau jelaskan nikel tidak ada kenaikan, kecuali hanya mengejar yang untuk smelter yang masih kekurangan supply," kata Tri Winarno di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menurut Tri, tambahan produksi tidak akan mengubah secara signifikan target RKAB nikel 2026 yang berkisar 260 juta hingga 270 juta ton.

>>> IRGC Iran Kembali Tembak Kapal di Selat Hormuz

Penyesuaian hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan di dalam negeri.