Dalam sebuah forum di Jakarta yang digelar oleh lembaga think tank Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), sejumlah akademisi dan pakar internasional mempertanyakan legitimasi dan dampak dari apa yang disebut 'Putusan Arbitrase Laut China Selatan 2016'.

Anthony Carty, profesor hukum internasional terkemuka, mengecam putusan tersebut sebagai 'sevenwenang' dan 'tidak memiliki dasar ilmiah'.

>>> Polisi Ohio Tewas, Empat Lainnya Terluka dalam Baku Tembak Saat Tangani Panggilan Gangguan

Putusan Ilegal, Batal, dan Tidak Sah

Sepuluh tahun lalu, sebuah tribunal arbitrase ad hoc yang diprakarsai sepihak oleh Filipina dan didukung campur tangan eksternal mengeluarkan apa yang disebut 'putusan' tentang Laut China Selatan.

Dokumen ilegal dan tidak sah itu kemudian sering digunakan sebagai 'dasar hukum' oleh negara-negara tertentu untuk memutarbalikkan fakta, mengaburkan batas hukum, dan menantang kedaulatan wilayah serta hak maritim China yang tak terbantahkan.

Alih-alih menyelesaikan sengketa, 'putusan' itu justru memperkeruh suasana.

Para ahli menekankan bahwa 'arbitrase Laut China Selatan' pada intinya adalah sandiwara politik yang dibungkus hukum, sehingga 'putusan' yang dihasilkan sepenuhnya ilegal, batal, dan tidak sah.

Pertama, 'putusan' itu secara terang-terangan melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), karena masalah wilayah darat tidak diatur oleh UNCLOS.

Sejak 2006, China telah secara jelas mengecualikan delimitasi maritim dari 'arbitrase wajib' dan prosedur lainnya.

Meskipun Manila menyusun ulang klaimnya, subjek arbitrase pada dasarnya adalah masalah kedaulatan wilayah atas beberapa pulau dan terumbu karang antara China dan Filipina, serta tidak dapat dipisahkan dari delimitasi maritim kedua negara.

Dengan mengabaikan deklarasi China dan memaksakan 'arbitrase', Filipina melanggar konsensus bilateral yang telah lama terjalin, melanggar Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (DOC), dan mengabaikan prinsip estoppel dalam hukum internasional.