Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mendesak aparat penegak hukum untuk terus memburu seluruh harta kekayaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Menurutnya, penetapan FA sebagai tersangka bukanlah akhir. Penyidik harus mengusut tuntas aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

>>> Menkop: Koperasi Mulai Bangun Pabrik CPO di Sumsel, Resmi Agustus

Rikwanto meyakini masih banyak aset yang disembunyikan dan belum ditemukan. Ia mendorong penelusuran seluruh harta yang diduga terkait kejahatan hingga tuntas.

"Kita duga masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap," ujar Rikwanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Politisi Partai Golkar itu menilai pelacakan aset penting untuk mengungkap aliran dana perkara yang menjerat FA. Dari situ, penyidik bisa mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.

Rikwanto juga mendukung pembentukan panitia kerja (Panja) Komisi III DPR yang diusulkan Ketua Komisi III Habiburokhman. Panja diharapkan mengawasi penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung, termasuk pelacakan aset.

Ia meyakini pengawasan DPR akan membuat penyidikan semakin intensif. "Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas dan dalam rapat ini Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya panja," katanya.

Febrie Adriansyah Resmi Tersangka

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.

>>> Dr. Tifa Kehabisan Biaya Hukum, Politisi PSI Sebut Donatur Mundur

Selain FA, penyidik juga menetapkan tersangka swasta berinisial DR. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan 15 saksi, dua ahli, dan penggeledahan di sejumlah lokasi.