Penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan berkas administrasi perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung secara bertahap.

>>> Indonesia Kekurangan Guru, Legislator PDIP: Solusinya Bukan Hanya Buka Banyak Pendaftaran

Pelimpahan mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Proses Pelimpahan Bertahap

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyerahan dilakukan bertahap, termasuk administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka.

"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan," ujarnya.

Pelimpahan tersangka juga dilakukan bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi penyidikan.

Langkah ini menandai perpindahan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat sinergi penegakan hukum.

>>> 9 Drakor Adaptasi Webtoon Rating Tinggi, Termasuk Agent Kim Reactivated

"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.

Selama penyidikan, Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil gelar perkara, Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto.

Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono membenarkan telah menerima pelimpahan tiga perkara tersebut.

Menurut Rudi, langkah ini merupakan komitmen bersama agar proses penanganan perkara lebih efektif dan mempercepat penyelesaian penyidikan.

>>> Fans Norwegia Bergembira di Awal, Berakhir Kecewa

Kejaksaan Agung kini akan melanjutkan penyidikan terhadap tiga perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus yang menyeret Febrie Adriansyah.