Polri Limpahkan Tiga Mega Kasus Korupsi ke Kejagung, Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan berkas administrasi perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung secara bertahap.
>>> Indonesia Kekurangan Guru, Legislator PDIP: Solusinya Bukan Hanya Buka Banyak Pendaftaran
Pelimpahan mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Proses Pelimpahan Bertahap
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyerahan dilakukan bertahap, termasuk administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka.
"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan," ujarnya.
Pelimpahan tersangka juga dilakukan bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi penyidikan.
Langkah ini menandai perpindahan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat sinergi penegakan hukum.
>>> 9 Drakor Adaptasi Webtoon Rating Tinggi, Termasuk Agent Kim Reactivated
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.
Selama penyidikan, Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil gelar perkara, Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto.
Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono membenarkan telah menerima pelimpahan tiga perkara tersebut.
Menurut Rudi, langkah ini merupakan komitmen bersama agar proses penanganan perkara lebih efektif dan mempercepat penyelesaian penyidikan.
>>> Fans Norwegia Bergembira di Awal, Berakhir Kecewa
Kejaksaan Agung kini akan melanjutkan penyidikan terhadap tiga perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus yang menyeret Febrie Adriansyah.
Update Terbaru
Rayakan Moana Live Action, Disney Gandeng Lyodra dan Amora Lemos
Minggu / 12-07-2026, 17:28 WIB
Mengenal Regulasi Investasi dan Pasar Modal di Indonesia: Landasan Hukum, Otoritas, dan Perkembangan Terkini
Minggu / 12-07-2026, 17:28 WIB
Fitur Tersembunyi Chrome Ini Ubah Browser Jadi Alat Produktivitas
Minggu / 12-07-2026, 17:28 WIB
Karyawan Douglas Byrd High School Didakwa dalam Kecelakaan Bus
Minggu / 12-07-2026, 17:28 WIB
ESDM Alokasikan 212 Juta Ton Batu Bara untuk PLN pada 2026
Minggu / 12-07-2026, 17:28 WIB
100 Anak Yatim Belajar Budidaya Lebah bersama YBM PLN EPI
Minggu / 12-07-2026, 17:28 WIB
Mantan Profesor ECU Dihukum Penjara karena Miliki Konten Pornografi Anak
Minggu / 12-07-2026, 17:26 WIB
Prabowo Targetkan Rp223 Triliun Berputar di Desa Lewat Koperasi Merah Putih
Minggu / 12-07-2026, 17:26 WIB
HCI Sumut Resmi Dilantik, Siapkan Beasiswa Anak Yatim hingga Road Map Kuliner
Minggu / 12-07-2026, 17:26 WIB
5 Monitor Gaming Terbaik di Bawah $200 Tahun 2026
Minggu / 12-07-2026, 17:23 WIB
Sinopsis Die Another Day: Misi James Bond Bongkar Ancaman Satelit Mematikan
Minggu / 12-07-2026, 17:23 WIB
Pacar Jude Bellingham Jadi Sorotan di Piala Dunia, Pernah Dituduh Jadi Escort
Minggu / 12-07-2026, 17:23 WIB
AI Bantu Indosat Pangkas Emisi 50%, Pendapatan Cetak Rekor
Minggu / 12-07-2026, 17:11 WIB







