DR disangka melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP baru.

Sementara FA disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

Perkara yang menjerat FA berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan PT Asabri serta perkara lainnya.

Penyidikan selanjutnya diserahkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, tim gabungan menggeledah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/7). Mereka menyita emas batangan 74 kg, uang tunai Rp476 miliar, dokumen, ponsel, dan foto keluarga.

>>> OCBC Sekuritas Integrasikan Saham dan Reksa Dana dalam Satu Ekosistem Digital

Penggeledahan itu bagian dari investigasi tiga perkara: dugaan korupsi tata kelola batu bara, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya 2020–2025, serta TPPU terkait utang PT CBS kepada PT KNI.