Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi alias Anong, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Anong ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kampung Dalam, Siak, Riau, oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Siak.

>>> Catatan Bunuh Diri yang Dikaitkan dengan Mantan Pacar Yunho ATEEZ Picu Kemarahan

Ia diduga memeras seorang kontraktor wanita berinisial AS, Direktur CV Shift of Marine, sebesar Rp15 juta dalam proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, tahun anggaran 2026.

Kronologi Pemerasan

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos, menjelaskan pemerasan bermula saat pencairan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Dinas Perhubungan Siak.

AS dihubungi Anong dan diminta memberikan uang Rp25 juta.

Dari percakapan WhatsApp, korban merasa terpaksa, bahkan suami AS kesal dan menyampaikan bahwa uang sebesar itu akan berdampak pada operasional kapal.

Suami AS mengatakan jika uang Rp25 juta diberikan, maka dari 77 kali kontrak sewa kapal, sebanyak 7 kali tidak bisa terlaksana.

Akhirnya disepakati uang yang diberikan hanya Rp15 juta.

>>> Pernyataan Langsung Jay ENHYPEN Picu Diskusi soal EVAN (Heeseung) dan Dinamika Grup

Pada Jumat sekitar pukul 14.30 WIB, AS mencairkan uang muka di Bank Riau Kepri, lalu menghubungi Anong.

Atas permintaan Anong, AS menyerahkan uang Rp15 juta langsung ke kediaman pelaku.

Berdasarkan informasi masyarakat, Unit Tipidkor Polres Siak melakukan penyelidikan dan pembuntutan sejak korban di bank.

Sekitar pukul 15.20 WIB, tim menemukan AS sedang makan di Ocky Resto, Kota Siak Sri Indrapura.

AS mengaku baru saja menyerahkan uang kepada Kadishub Siak. Tim langsung menuju kediaman Anong, dan Anong mengaku menerima uang tersebut serta memperlihatkannya.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta (diduga hasil pemerasan), uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel hitam, satu unit iPhone 15 Pro Max, dan satu unit telepon genggam Oppo A6 Pro.

>>> Yeonjun Pecahkan Rekor Penjualan dengan Mini Album Baru "NO LABELS: PART 02"

Anong dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.