Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah ini dapat ditempuh apabila proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami stagnasi.

>>> Ahli Hukum: Polisi Bisa Kalah Sidang Lawan Febrie Adriansyah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan hal tersebut saat menanggapi pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri ke Kejagung.

Ia merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK.

"Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Asep Guntur Rahayu saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.

Syarat Pengambilalihan Perkara

Pasal 10A UU KPK mengatur bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan perkara korupsi yang ditangani kepolisian atau kejaksaan jika memenuhi syarat tertentu.

Salah satunya adalah jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti.

Selain itu, KPK dapat turun tangan apabila penanganan perkara berlangsung tanpa penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kewenangan ini juga berlaku jika proses penanganan diduga bertujuan melindungi pelaku sebenarnya.

Pengambilalihan juga dimungkinkan jika terdapat hambatan akibat campur tangan pihak yang memiliki kekuasaan di eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

>>> Media Asing Sorot Bocah Indonesia Tiru Kontroversi Argentina vs Mesir

Atau, jika kepolisian atau kejaksaan menyatakan perkara sulit ditangani secara baik.

Pernyataan Asep muncul setelah Kortastipidkor Polri melimpahkan perkara Febrie Adriansyah ke Kejagung. Sebelumnya, ia hanya menanggapi peluang KPK mengambil alih jika kasus masih ditangani Polri.

Kasus ini bermula dari penyidikan Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan pasokan batu bara untuk PLTU periode 2018-2026.

Dua hari kemudian, penyidik menggeledah sejumlah lokasi.

Penggeledahan itu berkaitan dengan tiga perkara: dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Saat masih menjabat Jampidsus, Febrie Adriansyah mengakui rumahnya di Sentul, Bogor, yang digeledah penyidik Polri. Pada 11 Juli 2026, Kejagung mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus.

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan memutuskan melimpahkan penanganan kasus ke Kejagung.

>>> Anak Jarang Main di Luar Berisiko Mata Minus Sebelum Usia 8 Tahun

Dengan demikian, peluang KPK mengambil alih tetap terbuka jika proses di Kejagung mandek.