Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meyakini pemilik asli emas batangan dan uang tunai yang disita dari rumah mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, akan segera terungkap.

Menurut Mahfud, polisi tinggal melakukan gelar perkara untuk membuka alur kepemilikan aset tersebut. Ia juga mengisyaratkan potensi tersangka baru.

>>> Mahfud MD: Dua Menteri Prabowo Tak Mampu Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Presiden Harus Turun Tangan

"Itu sudah pasti diketahui alurnya. Ditetapkan sebagai tersangka itu pasti sudah lengkap, tinggal gelar perkara.

Dari mana, siapanya, itu pasti (diketahui)," ujar Mahfud dalam program Kompas Petang.

Dua Tersangka Resmi Ditetapkan

Pernyataan Mahfud menyusul langkah Kortas Tipidkor Polri yang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.

Keduanya adalah Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejagung, dan pengusaha Don Ritto (DR). Penetapan ini diumumkan setelah Febrie resmi mundur dari jabatannya.

>>> Cara Mendapatkan Saldo DANA Tambahan Lewat 7 Game Penghasil Uang Terpercaya Tahun 2026

Sebelumnya, tim gabungan menggeledah 13 lokasi pada 8 Juli 2026, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor.

Di sana ditemukan brankas berisi emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar.

Febrie sempat mengakui rumah itu miliknya, namun membantah aset tersebut hasil korupsi. Ia mengklaim uang tunai berasal dari kegiatan legal.

>>> Cara Mengatasi Risiko Deepfake dengan Menghapus Fitur Muse Image di Instagram 2026

Meski demikian, polisi telah memiliki bukti kuat dan menetapkannya sebagai tersangka utama bersama Don Ritto.