Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menagih janji Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia hukum dan korupsi.

Hal ini terkait kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

>>> Amerika Minta Dunia Tak Pedulikan Klaim Iran di Selat Hormuz: Jalur Itu Tetap Dibuka

Menurut Mahfud, penanganan perkara tersebut tidak cukup hanya dikawal para menteri koordinator. Presiden harus turun langsung memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

"Sesuai dengan janji presiden sendiri. Presiden kan berkali-kali.

Presiden (akan) tindak tegas, 'saya tahu saya punya radar, bisa tahu di mana uang disembunyikan'," kata Mahfud, Senin (13/7).

Mahfud mengingatkan bahwa presiden berulang kali menyampaikan komitmen memberantas mafia dan menjamin penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Kasus Febrie menjadi ujian nyata bagi pemerintah untuk membuktikan prinsip equality before the law.

>>> Mangmi Luncurkan Air Y dan Air Y Pro, Handheld Gaming Android Vertikal

Ia juga menilai pemerintah harus memastikan koordinasi antarpenegak hukum tidak kalah oleh ego sektoral atau kepentingan institusi.

Kasus Febrie Adriansyah

Kasus Febrie bermula dari penyidikan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Mereka melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan pada 8-9 Juli 2026.

Polisi menyita uang dalam jumlah besar dan 74 kilogram emas batangan, termasuk dari kediaman Febrie di Sentul, Bogor.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara pasokan batu bara ke PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Meski telah berstatus tersangka, penyidikan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan kedua institusi.

>>> Harga Tiket Piala Dunia 2026 Anjlok usai Cristiano Ronaldo Tersingkir

Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono mengatakan pihaknya masih mempelajari berkas dan barang bukti sebelum menentukan langkah selanjutnya.