Penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam kasus korupsi dan TPPU menuai sorotan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut.

>>> Lamine Yamal Remehkan Prancis Jelang Semifinal Piala Dunia 2026

Menurut Boyamin, Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Ia khawatir hal ini bisa menjadi celah hukum yang dimanfaatkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"FA ini belum diperiksa sebagai saksi. Khawatir saya, nanti dia akan lancarkan gugatan praperadilan dan kepolisian akan kalah," ujar Boyamin.

Jika gugatan praperadilan dikabulkan, penyidik masih bisa memperbaiki proses dengan menerbitkan sprindik baru dan mengulang pemeriksaan.

Proses Penetapan Tersangka

Polri resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara pasokan batu bara ke PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

>>> Mahfud MD: Pemilik Emas Batangan di Rumah Febrie Akan Terungkap

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan penggeledahan di 13 lokasi pada 8-9 Juli 2026.

Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai miliaran rupiah dan sekitar 74 kilogram emas batangan, termasuk dari kediaman Febrie di Sentul, Bogor.

Setelah penetapan tersangka, penyidikan tiga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

Kejaksaan Agung belum membeberkan dugaan peran Febrie secara rinci, menunggu dokumen penyidikan diterima dan dipelajari.

>>> Mahfud MD: Dua Menteri Prabowo Tak Mampu Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Presiden Harus Turun Tangan

Hingga kini, belum ada tanggapan dari Febrie terkait status tersangka yang diumumkan Polri.