Konglomerat properti Tan Kian kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Ia diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam tiga perkara, yakni dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

>>> Roy Suryo Cabut Kuasa dari TAAKAA, Kecewa dengan Pernyataan Ahmad Khozinudin

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penggeledahan di Mal Pacific Place, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa Tan Kian menjadi salah satu dari 15 saksi yang telah dimintai keterangan.

"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi, 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian)," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Budi menegaskan bahwa status Tan Kian saat ini masih sebagai saksi. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penggeledahan di Mal Pacific Place merupakan bagian dari penyidikan yang berlangsung sejak Januari 2026. Lokasi itu menjadi salah satu dari 12 tempat yang digeledah penyidik.

Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), polisi memperlihatkan dua boks kontainer bertuliskan "BB Pacific Place". Namun, penyidik belum mengungkap secara rinci barang bukti yang disita.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, menggeledah 12 lokasi, dan menyita berbagai barang bukti.

>>> Mahfud MD Tagih Janji Prabowo Berantas Mafia Hukum

Penyidik juga masih mendalami dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Riwayat Hukum Tan Kian

Nama Tan Kian bukan kali pertama muncul dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri.

Pendiri Dua Mutiara Group yang memiliki Mal Pacific Place, Hotel JW Marriott, dan The Ritz-Carlton Jakarta sebelumnya pernah terseret dalam kasus serupa.

Pada 2008, Kejaksaan Agung menetapkan Tan Kian sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana PT Asabri senilai 13 juta dolar AS yang berkaitan dengan proyek Plaza Mutiara.

Namun, penyidikan dihentikan pada 2009 setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penghentian penyidikan dilakukan setelah Tan Kian mengembalikan dana yang saat itu disebut sebagai kerugian negara.

>>> Amerika Minta Dunia Tak Pedulikan Klaim Iran di Selat Hormuz: Jalur Itu Tetap Dibuka

Kini, ia kembali berhadapan dengan hukum dalam kasus yang masih berhubungan dengan PT Asabri.