Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan publik.

Perkara ini dinilai sebagai ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

>>> Prabowo: Saya Maju 5 Kali, 4 Kali Kalah, Tak Pernah Suruh Anak Buah Bakar-Bakar

Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute, Khalid Akbar, menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menguji kemampuan pembuktian pidana, tetapi juga independensi dan objektivitas aparat penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan pengusutan secara menyeluruh akan menjadi tolok ukur keberanian negara dalam memberantas korupsi, terutama jika melibatkan mantan pejabat tinggi.

"Tidak boleh ada ruang impunitas, tidak boleh ada konflik kepentingan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila alat bukti mengarah pada keterlibatannya," ujar Khalid, Senin (13/7).

Ia menekankan bahwa publik menilai kualitas penegakan hukum dari keberanian aparat mengusut seluruh rangkaian perkara, bukan hanya berhenti pada penetapan dua tersangka.

"Perkara ini tidak boleh berhenti pada dua tersangka semata. Integritas penegakan hukum akan diukur dari keberanian mengungkap seluruh mata rantai perkara berdasarkan alat bukti," tambahnya.

Khalid juga meminta penyidik menelusuri berbagai informasi yang beredar di publik, termasuk dugaan jaringan bisnis, beneficial owner, dan pihak yang diduga sebagai gatekeeper.

Semua informasi harus diverifikasi secara profesional melalui penyidikan objektif dan alat bukti sah.

Menurutnya, pengembangan perkara tidak boleh berhenti pada pembuktian terhadap tersangka yang sudah ditetapkan.

Aparat perlu mendalami aliran dana, kepemilikan aset, hubungan transaksi, perusahaan terkait, dan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi atau pencucian uang.

>>> Panduan Lengkap Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis MPLS 2026