"Kepercayaan publik tidak dibangun melalui narasi, tetapi melalui keberanian menegakkan hukum secara konsisten.

Apabila seluruh fakta diungkap secara utuh, perkara ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Khalid.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidikan telah berjalan cukup panjang dengan pemeriksaan 15 saksi, dua ahli, dan penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta dan Sentul.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung.

Penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke mereka dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok.

Kasus ini bermula dari penyelidikan bersama Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap dugaan korupsi dan TPPU yang berkembang dari tiga klaster perkara: dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLN, perkara PT Asabri, dan penyelesaian utang anak perusahaan Krakatau Steel.

Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, penyidik menyita berbagai aset bernilai fantastis, mulai dari uang tunai puluhan miliar rupiah, emas batangan, hingga aset lain yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar.

>>> FIFA Ingin Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Peserta

Besarnya nilai barang bukti semakin memperkuat tuntutan publik agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti hanya pada dua tersangka.