Penetapan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU oleh polisi dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum jika prosesnya tidak sesuai prosedur.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengingatkan bahwa polisi bisa menghadapi gugatan praperadilan jika Febrie tidak diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

>>> Media Asing Sorot Bocah Indonesia Tiru Kontroversi Argentina vs Mesir

Menurut Boyamin, aturan hukum pidana yang telah diperbarui dan putusan pengadilan tinggi mewajibkan seseorang diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Catatan saya yang berikutnya adalah (Polri) agak tergesa-tergesa tersangka (Febrie Adriansyah) karena berdasarkan aturan yang baru dan keputusan pengadilan harus diperiksa sebagai saksi," kata Boyamin, Senin (13/7).

Ia mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi selama penyelidikan. Jika belum dilakukan, hal itu bisa menjadi celah hukum yang dimanfaatkan Febrie.

Boyamin menegaskan, jika gugatan praperadilan dikabulkan, perkara tidak otomatis berhenti. Penyidik masih bisa memperbaiki proses penyidikan.

>>> Anak Jarang Main di Luar Berisiko Mata Minus Sebelum Usia 8 Tahun

Polisi cukup menerbitkan surat perintah penyidikan baru, memanggil Febrie sebagai saksi, lalu menetapkannya kembali sebagai tersangka jika alat bukti mencukupi.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara batu bara untuk PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Penyidik menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan pada 8-9 Juli 2026.

Barang bukti yang ditemukan berupa uang miliaran rupiah dan sekitar 74 kilogram emas batangan, termasuk di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.

>>> Kalah Mengenaskan, McGregor Masih Ngebet Bertarung Lagi

Meski berstatus tersangka, Febrie belum ditahan. Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari berkas dan barang bukti dari kepolisian sebelum menentukan langkah selanjutnya.