Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan dalam supervisi penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut dilakukan meski penyidikan saat ini telah ditangani Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

>>> Prabowo Hapus Utang Jutaan Petani yang Tak Mampu Bayar

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, penanganan perkara tetap berada di bawah kewenangan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai leading sector.

Namun, prosesnya akan dilakukan secara sinergis dengan Kortastipidkor Polri dan berada di bawah supervisi KPK.

"Penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan nanti akan disupervisi oleh KPK," kata Habiburokhman di ruang sidang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu.

Meski demikian, Habiburokhman belum menjelaskan secara rinci bentuk supervisi yang akan dilakukan KPK terhadap proses penyidikan tersebut.

Ia menegaskan seluruh aparat penegak hukum perlu bersinergi agar penanganan perkara berjalan optimal.

Menurutnya, DPR juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPR sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau panja," ujarnya.

Habiburokhman berharap keberadaan Panja dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK selama proses penanganan perkara berlangsung.

>>> YBM PLN EPI Santuni 40 Anak Yatim di Momentum 10 Muharram

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.