Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.

Keputusan itu juga berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus ini bermula dari penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7).

Dalam konferensi pers sehari setelahnya, Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie.

Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya.

>>> Roy Suryo dan dr. Tifa Bisa 'Tergocek', Begini Cara Pihak Jokowi Meloloskan Diri

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.