Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkap dugaan adanya skenario yang bertujuan menghindarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari kewajiban hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah yang dipersoalkan dalam perkara pidana yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

Pandangan tersebut disampaikan Khozinudin saat menjadi narasumber dalam podcast TV Keadilan bersama jurnalis senior Darmawan Sepriyossa.

>>> Heather Rae El Moussa Murka Dibilang Tak Pusing Soal Uang, Bongkar Masa Lalu

Menurutnya, kepentingan utama perkara tersebut bukan semata menyangkut nasib Roy Suryo maupun dr. Tifa, melainkan menyangkut kepentingan publik untuk memperoleh kepastian hukum mengenai dokumen yang pernah digunakan oleh seseorang yang menjabat sebagai presiden selama dua periode.

Khozinudin berpendapat proses pidana merupakan satu-satunya mekanisme yang berpotensi memaksa jaksa menghadirkan Jokowi beserta ijazah yang dipersoalkan sebagai bagian dari pembuktian di persidangan.

Karena itu, ia menilai apabila perkara berhenti sebelum memasuki pokok perkara, maka kesempatan tersebut akan hilang.

Dua Jalur yang Bisa Menghentikan Perkara

Menurutnya, terdapat dua jalur yang dapat membuat perkara tidak pernah memasuki tahap pembuktian, yakni apabila eksepsi dalam perkara dr. Tifa dikabulkan atau apabila praperadilan yang menguji status tersangka Roy Suryo dikabulkan.

"Kalau eksepsi diterima atau praperadilan status tersangka dikabulkan, maka perkara tidak masuk ke pokok perkara.

Akibatnya, Jokowi tidak perlu hadir di persidangan dan tidak perlu menunjukkan ijazahnya," kata Khozinudin.

Selain itu, Khozinudin juga menyoroti konstruksi surat dakwaan jaksa. Ia mengklaim terdapat sejumlah kejanggalan yang menurutnya dapat membuka peluang dakwaan dipersoalkan melalui eksepsi.

Salah satu yang disorot adalah adanya penyebutan identitas yang dinilainya tidak sesuai dalam surat dakwaan perkara dr. Tifa.