Roy Suryo dan dr. Tifa Bisa 'Tergocek', Begini Cara Pihak Jokowi Meloloskan Diri
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkap dugaan adanya skenario yang bertujuan menghindarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari kewajiban hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah yang dipersoalkan dalam perkara pidana yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
Pandangan tersebut disampaikan Khozinudin saat menjadi narasumber dalam podcast TV Keadilan bersama jurnalis senior Darmawan Sepriyossa.
>>> Heather Rae El Moussa Murka Dibilang Tak Pusing Soal Uang, Bongkar Masa Lalu
Menurutnya, kepentingan utama perkara tersebut bukan semata menyangkut nasib Roy Suryo maupun dr. Tifa, melainkan menyangkut kepentingan publik untuk memperoleh kepastian hukum mengenai dokumen yang pernah digunakan oleh seseorang yang menjabat sebagai presiden selama dua periode.
Khozinudin berpendapat proses pidana merupakan satu-satunya mekanisme yang berpotensi memaksa jaksa menghadirkan Jokowi beserta ijazah yang dipersoalkan sebagai bagian dari pembuktian di persidangan.
Karena itu, ia menilai apabila perkara berhenti sebelum memasuki pokok perkara, maka kesempatan tersebut akan hilang.
Dua Jalur yang Bisa Menghentikan Perkara
Menurutnya, terdapat dua jalur yang dapat membuat perkara tidak pernah memasuki tahap pembuktian, yakni apabila eksepsi dalam perkara dr. Tifa dikabulkan atau apabila praperadilan yang menguji status tersangka Roy Suryo dikabulkan.
"Kalau eksepsi diterima atau praperadilan status tersangka dikabulkan, maka perkara tidak masuk ke pokok perkara.
Akibatnya, Jokowi tidak perlu hadir di persidangan dan tidak perlu menunjukkan ijazahnya," kata Khozinudin.
Selain itu, Khozinudin juga menyoroti konstruksi surat dakwaan jaksa. Ia mengklaim terdapat sejumlah kejanggalan yang menurutnya dapat membuka peluang dakwaan dipersoalkan melalui eksepsi.
Salah satu yang disorot adalah adanya penyebutan identitas yang dinilainya tidak sesuai dalam surat dakwaan perkara dr. Tifa.
Update Terbaru
Argentina Hadapi Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Minggu / 12-07-2026, 19:36 WIB
Gempa Bumi Minor Guncang Area Deep Springs, California
Minggu / 12-07-2026, 19:36 WIB
Kandidat Senat AS Graham Platner Hentikan Kampanye Usai Tuduhan Pemerkosaan
Minggu / 12-07-2026, 19:36 WIB
FCC Setujui Satelit Pemantul Cahaya Reflect Orbital, Astronom Protes
Minggu / 12-07-2026, 19:35 WIB
Demokrat Maine Buru-buru Cari Pengganti Platner Setelah Mundur
Minggu / 12-07-2026, 19:35 WIB
Argentina ke Semifinal Piala Dunia Usai Kalahkan Swiss Lewat Perpanjangan Waktu
Minggu / 12-07-2026, 19:35 WIB
Kontroversi Gol Bellingham Picu Perdebatan soal Keadilan Pertandingan
Minggu / 12-07-2026, 19:35 WIB
Ilustrator Kiki's Delivery Service Akiko Hayashi Meninggal di Usia 81
Minggu / 12-07-2026, 19:31 WIB
Investasi Pusat Data AI di AS Lampaui Belanja Transportasi, Negara Bagian Mulai Pajaki Listrik
Minggu / 12-07-2026, 19:29 WIB
Tutup INNOPROM 2026, Indonesia Kantongi 13 Kerja Sama Industri dan Peluang Investasi Baru
Minggu / 12-07-2026, 19:29 WIB
Android Auto 17.3 Hadir, Perbaiki Crash Akibat Update Sebelumnya
Minggu / 12-07-2026, 19:28 WIB
Fitur Rambler Android 17: Saya Menanti, Ponsel Saya Mungkin Tak Kebagian
Minggu / 12-07-2026, 19:28 WIB
Indonesia Sapu Bersih Gelar Speed Climbing di Chamonix, Leonardo Kembali ke Puncak
Minggu / 12-07-2026, 19:28 WIB
Apple Gugat OpenAI, Tuduh Curi Rahasia Dagang untuk Kembangkan Perangkat AI
Minggu / 12-07-2026, 19:28 WIB







