Politisi PSI Dedek Prayudi alias Uki menilai Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dimanfaatkan oleh kubu Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Menurut Uki, Tifa hanyalah seorang ibu dengan fanatisme politik anti-Jokowi dan pro-Anies Baswedan. Kepolosan tersebut, kata Uki, justru dijadikan celah oleh Roy cs untuk kepentingan hukum mereka.

>>> Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur KUR, Masalah Ada pada Collection Agent

Saat ini, Dokter Tifa sudah duduk di kursi terdakwa dan menjalani dua kali persidangan. Sementara Roy Suryo masih berupaya melawan status tersangkanya lewat praperadilan.

"Jujur, menurut saya Anda ini adalah seorang ibu-ibu yang memiliki fanatisme politik aja ya, sebagai pembenci Pak Jokowi dan juga pendukung Pak Anies.

Rekam jejak Anda menunjukkan hal demikian.

Tapi enggak ada yang salah sih sebetulnya itu kan pilihan politik ya," ucap Uki dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Sabtu (11/7).

"Tapi saya merasa kepolosan Anda ini sekarang sedang dimanfaatkan oleh Roy dan kawan-kawan Anda nih misalnya, sedang hadapi sidang pokok perkara, Roy cs masih di praperadilan," jelasnya.

Materi Dakwaan Diduga Bocor

Uki menilai Dokter Tifa dijadikan semacam "test case".

>>> Henri Subiakto: Jika Prabowo Salah Pilih Jaksa Agung, Negeri Bisa Hancur

Materi dakwaan jaksa terhadap Tifa bisa menjadi bocoran pola dakwaan yang nantinya dipakai untuk menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan.

Dengan begitu, Roy cs dapat menyiapkan strategi pembelaan lebih awal sebelum sidang pokok perkara mereka dimulai.

"Biar apa?

Biar mereka dengar nih materi dakwaan dari jaksa yang mengadili Anda, sehingga mereka bisa mengira-ngira nih dakwaan yang mirip yang akan dikenakan ke mereka, dan mereka jadinya sekarang bisa menyiapkan pembelaan antisipatif sejak awal," tandasnya.

Sebagai catatan, sidang praperadilan jilid II Roy Suryo digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026).

>>> Fraksi PDIP Desak Hukuman Berat untuk Febrie Adriansyah

Sidang lanjutan Dokter Tifa berlangsung sehari sebelumnya, Kamis (9/7/2026), di PN Jakarta Timur.