Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.

Kasus ini berkaitan dengan tiga klaster besar: tata kelola batu bara PT PLN, pengurusan perkara PT Asabri, dan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

>>> AI Dorong Pekerja Senior Keluar dari Angkatan Kerja, Temuan Studi Baru

Guru Besar Universitas Airlangga Henri Subiakto mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan perubahan besar di sektor penegakan hukum, khususnya Kejaksaan Agung.

Menurut Henri, Jaksa Agung saat ini harus diganti dengan sosok yang lebih berani dan bersih agar mampu memberantas korupsi secara menyeluruh di kalangan aparat penegak hukum.

"Prabowo harus angkat Jampidsus dan juga Jaksa Agung baru yang lebih berani untuk perang melawan korupsi, terutama untuk membersihkan kalangan penegak hukum sendiri termasuk polisi," tulisnya di akun X, dikutip Sabtu (11/7).

Henri menilai negeri ini sudah terlalu banyak "maling" yang mempermainkan hukum demi memperkaya diri.

Koruptor besar tak tersentuh bahkan saling melindungi, sementara orang tak bersalah justru sering jadi korban.

>>> Spyro: A Realm Beyond Bukan Flight Simulator, Butuh Keputusan Aktif

Ia menyebut nama mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai figur yang dianggap punya reputasi, integritas, dan keberanian untuk memimpin perang melawan korupsi.

"Saya mengusulkan pada pak Prabowo agar segera angkat Jaksa Agung baru yang berani dan bersih. Kalau perlu pilih orang yang memiliki kualitas seperti Prof Mahfud MD," ucapnya.

Henri memperingatkan, jika Prabowo salah memilih Jaksa Agung, bukan hanya pemberantasan korupsi yang gagal, tetapi juga bisa menghancurkan negeri dan karier politiknya.

Sebagai informasi, di hari yang sama sebelum penetapan tersangka, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

>>> Googlebook: Pengakuan Diam-diam bahwa Chromebook Tak Pernah Benar-benar Berfungsi

Pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga integritas, netralitas, dan objektivitas penegakan hukum.