Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa disebut seperti pion dalam permainan catur yang dikorbankan demi kepentingan praperadilan Roy Suryo.

Saat ini, Dokter Tifa sudah duduk di kursi terdakwa dan menjalani dua kali persidangan. Sementara itu, Roy Suryo masih berupaya melawan status tersangkanya melalui praperadilan.

>>> Target 40.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi Akhir 2026, 15.500 Unit Sudah Selesai Dibangun

Politisi PSI, Dedek Prayudi (Uki), menilai Tifa hanyalah seorang ibu dengan fanatisme politik: anti-Jokowi dan pro-Anies Baswedan.

Menurutnya, hal itu sah sebagai pilihan politik, namun kepolosan Tifa justru dimanfaatkan pihak lain.

"Jujur, menurut saya Anda ini adalah seorang ibu-ibu yang memiliki fanatisme politik aja ya, sebagai pembenci Pak Jokowi dan juga pendukung Pak Anies.

Rekam jejak Anda menunjukkan hal demikian.

Tapi enggak ada yang salah sih sebetulnya itu kan pilihan politik ya," ucap Uki dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Sabtu (11/7).

"Tapi saya merasa kepolosan Anda ini sekarang sedang dimanfaatkan oleh Roy dan kawan-kawan Anda nih misalnya, sedang hadapi sidang pokok perkara, Roy cs masih di praperadilan," jelasnya.

>>> Asuransi Astra Pertahankan Rating AM Best Empat Tahun Beruntun

Dokter Tifa Jadi Test Case

Uki menilai Dokter Tifa dijadikan semacam "test case".

Materi dakwaan jaksa terhadap Tifa bisa menjadi bocoran pola dakwaan yang nantinya dipakai untuk menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan.

Dengan begitu, Roy cs dapat menyiapkan strategi pembelaan lebih awal sebelum sidang pokok perkara mereka dimulai.

"Biar apa?

Biar mereka dengar nih materi dakwaan dari jaksa yang mengadili Anda, sehingga mereka bisa mengira-ngira nih dakwaan yang mirip yang akan dikenakan ke mereka, dan mereka jadinya sekarang bisa menyiapkan pembelaan antisipatif sejak awal," tandasnya.

Sebagai catatan, sidang praperadilan jilid II Roy Suryo digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026).

>>> DPR Bentuk Panitia Kerja Usut Dugaan Mega Korupsi Eks Jampidsus

Sementara itu, sidang lanjutan Dokter Tifa berlangsung sehari sebelumnya, Kamis (9/7/2026), di PN Jakarta Timur.