Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mengusut dugaan keberadaan bunker di kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo.

Pernyataan itu disampaikan melalui akun YouTube resmi AHMADKHOZINUDIN pada 11 Juli 2026, setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi.

>>> Karyawan Palantir Kecewa dengan Kepemimpinan Perusahaan

Dalam video tersebut, Khozinudin mengapresiasi langkah penyidik Polri yang menggeledah rumah Febrie Adriansyah. Namun, ia mempertanyakan apakah keberanian yang sama akan diterapkan terhadap dugaan bunker di kediaman Jokowi.

"Bungker milik Jampidsus Febrie Adriansyah bisa dibongkar oleh pasukan dari Polri. Tentu kita apresiasi.

Tapi pertanyaannya, apakah Polri juga berani membongkar bungker di kediaman Joko Widodo di Solo," ujar Khozinudin.

Ia mengaitkan pernyataannya dengan tuduhan yang sebelumnya disampaikan oleh Roy Suryo.

Menurut Khozinudin, Roy Suryo pernah menyebut adanya bunker di rumah Jokowi yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi.

>>> Cara Nonton Inggris vs Norwegia di Piala Dunia 2026, Streaming Gratis

Khozinudin menyatakan, jika rumah pejabat setingkat Jampidsus saja ditemukan menyimpan aset bernilai sangat besar, maka aparat penegak hukum seharusnya berani menindaklanjuti setiap informasi atau dugaan yang diarahkan kepada pihak lain sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap Polri menindaklanjuti dugaan tersebut dengan melakukan penyelidikan apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Pernyataan Khozinudin disampaikan setelah penyidik Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tiga perkara korupsi.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menanggapi penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya di Sentul, Bogor.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, sejumlah dokumen, telepon genggam, foto keluarga, dan barang bukti lainnya.

>>> Assassin's Creed Unity Dinilai Sebagai Game Paling Diremehkan di Serinya

Nilai keseluruhan uang tunai yang ditemukan, setelah dikonversi ke rupiah, diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.