Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung.

Ketiga perkara itu terkait kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

>>> Hasil FP2 MotoGP Jerman: Alex Marquez Tercepat, Marc Marquez Kelima

Kepala Kortastipidkor Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan demi sinergi antar aparat penegak hukum.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

Selama proses penyidikan, Kortastipidkor telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli.

>>> Komisi III DPR Bentuk Panja Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Polri juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait perkara.

Di salah satu titik penggeledahan, penyidik menggelar perkara dan menetapkan dua tersangka.

Tersangka pertama berinisial DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi.

>>> Kapal Tanker Tetap Melintasi Hormuz meski Konflik AS-Iran Memanas

Tersangka kedua berinisial FA disangka terlibat korupsi dan/atau pencucian uang dalam perkara PT ASABRI dan tindak pidana korupsi lainnya.