Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga kasus korupsi yang diusut Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

>>> Kapal Tanker Tetap Melintasi Hormuz meski Konflik AS-Iran Memanas

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan panja akan mengawasi secara rinci proses penegakan hukum agar berjalan sesuai konstitusi.

"Kita akan lakukan pengawasan khusus masalah ini dengan bentuk panja di tingkat Komisi III.

Nanti habis ini akan ada rapat khusus di Komisi III," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (11/7).

Ia menjelaskan, Panja Komisi III akan bekerja mengawasi pelaksanaan tugas aparat penegak hukum agar penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Kerja ke depan panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas hukum agar sesuai UUD. Hukum ditegakkan, hak para tersangka juga harus diberikan," ujarnya.

Habiburokhman juga menegaskan Komisi III berkomitmen mengawal penanganan perkara hingga tuntas dan berkepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat untuk bersinergi dalam penanganan perkara.

Menurut dia, penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga.

>>> Febrie Adriansyah dan DR Jadi Tersangka Kasus Batu Bara

"Pertama, kita sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.

Ia mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, polisi juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi sebelum menggelar perkara.