Penyidik gabungan Kortas Tipidkor Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara.

Polisi membuka peluang memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seiring berjalannya proses penyidikan.

>>> Said Didu Ingatkan Prabowo: 'To Kill or To Be Killed' Usai Mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga belum memanggil Febrie.

"Setelah hasil penyidikan dan gelar perkara," tegas Budi kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan proses penyidikan masih berlangsung, baik dari sisi teknis maupun pendalaman materi perkara. Kepolisian belum dapat memastikan kapan Febrie akan dipanggil.

"Nanti kami sampaikan terkait dengan pemanggilan," imbuhnya.

Penggeledahan Rumah dan Barang Bukti

Dalam penyidikan bersama, rumah yang disebut milik Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, digeledah penyidik. Polisi menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai miliaran rupiah.

>>> Warhammer 40,000 Introductory Set: Panduan Sempurna untuk Pemula

Barang bukti tersebut masih didalami keterkaitannya dengan perkara.

Penyidik juga menelusuri asal-usul seluruh barang bukti, termasuk kaitannya dengan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU dalam tiga perkara pengadaan batu bara.

Kepolisian memastikan masih mendalami status kepemilikan rumah yang menjadi salah satu dari 12 lokasi penggeledahan. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung.

"Penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, memeriksa saksi, saksi sekitar, dan BPN terkait akta kepemilikan," kata Budi.

Febrie Adriansyah diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

>>> Crunchyroll Rilis Dub Inggris Hanaori-san Still Wants to Fight, Tayang Hari yang Sama

Meski demikian, polisi menegaskan proses penyidikan tetap berjalan dan semua pihak yang terkait dapat dipanggil sesuai kebutuhan.